Kamis, 16 Juni 2011


ALLAH THE ONE AND ONLY

Saudaraku...Ketika harus merangkak...
jatuh bangun, teluka, menetes keringan dan menetes air mata
Sesungguhnya perjalanan ini baru dimulai
Allah yang menjadikannya mampu berdiri
Allah yang menegakkan kembali saat terjatuh
Allah yang meyembuhkan segala luka
Allah yang menghapus keringat dan air mata
Sesungguhnya Dia jualah yang Maha Pengampun lagi Maha Mengasihi
Oleh karena itu, janganlah merasa pesimis
Janganlah berputus asa dari rahmat Allah
Allah maha Maha meng-Aamiini setiap pinta hamba-Nya
----


Rabu, 15 Juni 2011

Pada suatu hari murid bertanya kepada gurunya
Guru, apa yang harus kulakukan agar aku menjadi pemenang 
dalam kehidupan ini bukan menjadi pecundang ?

Sang guru menjawab, pelajari perbedaan antara keduanya.

Jika pecundang selalu menjadi bagian dari masalah
Pemenang selalu menjadi bagian dari solusi.

Jika pecundang akan selalu punya alasan
Pemenang akan selalu punya program.

Jika pecundang berkata : Itu bukan pekerjaanku !
Pemenang akan berkata : Biar aku yang mengerjakan itu.

Bila pecundang melihat persoalan dari setiap jawaban
Pemenang akan melihat jawaban dari setiap persoalan.

Jika pecundang melihat kesalahan dari setiap persoalan
Pemenang melihat kebaikan dari setiap kesalahan.

Jika pecundang berkata : Itu mungkin dikerjakan, tapi sulit

Pemenang akan berkata : Itu sulit, tapi mungkin untuk dikerjakan.
Kalau kamu mau melakukan seluruh ciri-ciri pemenang, kaulah yang akan menjadi pemenang.

Jumat, 28 Januari 2011

Makalah Fikih Kesehatan mengenai "ROKOK"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Sejarah Rokok dan Kandungannya
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka membuangnya. Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis, Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia, diantaranya nikotin, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida. Nikotin ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotin paling tinggi, atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotin. Nikotin merupakan racun saraf yang manjur (potent nerve poison) dan biasa digunakan sebagai racun serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan salah satu sebab utama mengapa merokok sangat digemari dan dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau, nikotin juga ditemui di dalam tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu (eggplant), kentang dan lada hijau. Nikotin dapat merangsang dan meningkatkan aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotin adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam obat, misalnya antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotin. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.

1.2              Pengaruh Rokok Terhadap Kesehatan
Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok. Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah. Penelitian terakhir menyatakan bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya serta  beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.


BAB II
PEMBAHASAN

2.2.      Hukum Rokok dalam Pandangan Islam
Tembakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama-ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut syar'i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat, sebagian ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan tidak membahas masalah tersebut.
a.      Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah haram menurut syar'i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul Islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran Assyafi'i, Ibrahim bin Jam'an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al 'Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa'ad Al Balkhi Al Madani.
Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :
·         Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar-benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang-senang. Dengan kata lain, memabukkan bagi perokok adalah dengan menyempitkan akal serta nafasnya. Menurut mereka juga,  tidak ada keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama kali mencicipinya. Oleh karena itu, hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.
·         Melemahkan dan Narcolepsy
Kalaupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadist riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan.
·         Berbahaya dan berdampak negatif
Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam, yaitu :
-          Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.
-          Dampak terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur-hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan dirinya serta tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat. Padahal Islam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, " Wala tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura" (Al Isra : 27), janganlah menghambur- hamburkan harta kepada apa-apa yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuhannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.
b.      Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar'i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa'idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang pemakruhannya adalah sebagai berikut :
·         Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.
·         Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan kepada hal-hal yang bermanfaat baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
·         Baunya yang kurang enak dan sedap dapat menggangu orang di sekitarnya dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halnya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
·         Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.
·         Rokok akan membuat si perokok lemah dan di saat tidak mendapatkannya si perokok akan terganggu oleh bisikan-bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.
·         Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa'idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil-dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath'i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di mesjid.
c.       Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar'i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al 'Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah mubah (boleh) sebelum ada dalil syar'i yang sharih yang mengharamkannya.
Mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan tidak terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamakannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur-hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur- hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah "Ghayatul Muntaha" dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang-cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang-orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang sharih tentang pengharamannya.
d.      Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci
Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah ubah dalam hukum syar'i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah wajib.
e.       Pendapat Ulama Modern
·         Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta serta membawa kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar-benar terjadi, berati hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ada salah satu diantara mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.
·         Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani', ulama besar Qatar dan sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani'.
·         Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya baik secara Islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal-hal yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta. Dimana hal itu, diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui Illahnya.

2.2.      Himpunan Fatwa Haram Merokok 
a.      Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340). Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
b.      Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
c.       Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
d.      Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
e.       Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu
Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.


BAB III
PENUTUP

Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.
Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.
Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.

DAFTAR PUSTAKA
Sumber: Program Nur 'alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.

Rabu, 26 Januari 2011

9 Pertanyaan Penting Seputar Kanker

Kanker, sebuah kata yang mungkin sangat ditakuti oleh sebagian besar orang, hal ini menybabkan orang cenderung diam untuk membahas masalah ini. Namun, sebenarnya membahas masalah ini justru dapat memberikan pengetahuan serta penanggulangan bila hal ini terjadi. Untuk menghindari beragam kesalahpahaman, berikut merupakan beberapa macam pertanyaan yang sering mejadi penasaran.
Mungkin karena takut, kadang-kadang orang awam takut membahas kanker yang memang sangat mematikan. Padahal banyak pertanyaan yang sebenarnya penting untuk dijawab agar tidak memunculkan salah pemahaman.
Dikutip dari Dailymail, Selasa (12/10/2010), berikut ini adalah 9 pertanyaan tentang kanker yang sering membuat penasaran.
1.    Ada berapa jenis kanker?
Total ada lebih dari 200 jenis kanker, namun beberapa di antaranya disebut langka karena sangat jarang terjadi.
2.    Apakah kanker itu menyakitkan?
Sebagian besar kanker tidak didahului oleh gejala berupa rasa nyeri. Sel kanker itu sendiri tidak menyebabkan nyeri, namun terus tumbuh dan menekan jaringan di sekitarnya sehingga terasa sakit.
3.    Bagaimana kanker bisa membunuh?
Kanker yang terus tumbuh bisa mengambil alih fungsi organ, misalnya paru-paru sehingga sulit bernapas. Bisa juga menghambat saluran pencernaan sehingga tidak bisa menyerap makanan.
Jika tumbuh di hati atau tulang, dampaknya adalah ketidakseimbangan kimiawi. Kondisi ini bisa menyebabkan koma, kelumpuhan dan bahkan kematian.
Meskipun demikian, tidak semua jenis kanker itu mematikan. Beberapa di antaranya memiliki peluang kesembuhan hingga 90 persen.
4.    Ada berapa stadium kanker?
Ada 4 stadium berdasarkan penyebaran sel kanker, mulai dari stadium 1 yang masih terlokalisir hingga stadium 4 yang sudah menyebar ke jaringan lain. Kadang-kadang ada yang menyebut stadium 5 untuk kondisi terminal yang sudah tidak mungkin disembuhkan.
5.    Jika pernah terkena kanker, apakah peluang untuk terkena jenis kanker lainnya akan meningkat?
Jika pernah menjalani radioterapi, kadang-kadang bukan hanya sel kanker saja yang mati. Beberapa jaringan di sekitarnya ikut rusak atau bahkan bermutasi menjadi sel kanker sehingga umumnya risikonya lebih tinggi. Namun peningkatannya sangat kecil, jauh lebih besar jika kanker yang pertama tidak diobati.
6.    Apakah kanker menular?
Kanker adalah proses perubahan internal yang terjadi di tingkat sel, sementara sel tidak mungkin menular. jadi jangan takut, seseorang tidak mungkin tertular kanker.
7.    Dapatkah kanker diatasi dengan cangkok organ?
Apabila sel kanker telah menyebar, cangkok organ tidak akan menghentikan penyebaran kanker. Bahkan agar organ cangkokan bisa diterima, tubuh harus diberi suntikan tertentu yang melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga perlawanan alami terhadap kanker juga ikut melemah.
8.    Apakah diet dan olahraga bisa menyembuhkan kanker?
Diet yang sehat serta olahraga secara teratur akan jauh lebih baik jika dilakukan sebagai langkah pencegahan kanker. Jika sudah terkena kanker, kondisi tubuh menurun sehingga sebaiknya tidak dipaksakan lebih dari yang disarankan oleh dokter.
9.    Kanker apakah yang paling mudah disembuhkan?
Pada pria, kanker prostat dan testikular (testis) merupakan jenis kanker dengan peluang kesembuahan paling tinggi. Sementara pada wanita, jenis kanker yang paling mudah diatasi adalah kanker payudara dan rahim. (Detik.com)
 

Satu Perjalanan Pasti Menyimpan Sejuta Hikmah Yang Bisa Dipetik

Ketika itu,,,
Aku dalam perjalanan pulang dari kampus menuju rumah. Aku niatkan untuk pulang sendiri menggunakan angkot, baru setelah itu aku minta dijemput di daerah Tangerang. Kisah bermula ketika aku naik angkot jurusan Ciputat-BSD.
Waktu itu,,,
sudah ada penumpang seorang ibu bersama seorang anak kecil. Kemudian aku pun naik, seperti biasa kalau belum penuh angkot tersebut pasti ngetem alias menunggu penumpang lainnya hingga mobil terisi penuh. Tak lama berselang naiklah seorang ibu yang membawa jinjingan yang sangat banyak, lalu disusul oleh seorang ibu dengan napas yang masih terengah-engah karena kecapaian. Menungu, menunggu, menunggu, akhirnya angkot itu pun penuh. Buzzzzzzzzz...!!!
Cerita punya cerita mengalirlah percakapan antara ketiga ibu-bu tadi,,,
Diawali oleh ibu yang tadi terlihat kecapaian. Ia bercerita bahwa ia baru saja turun dari bus 510, yang sangat berdesak-desakan dan kernet di bis itu tak mau peduli dengan keadaan penumpang yang sudah semakin mepet dan terjebak. Kontan saja ibu itu berkata kepada si kernet, “bang di depan ada ibu hamil tuh”, dengan nada agak sedikit kesal.
Hmm, dalam hati aku bergumam,,,
Apa yang di alami ibu itu akupun pernah mengalaminya. Pengalaman naik bus 510 memang penuh perjuangan. Harus tahan desakan, bau keringat, panas, dan entah apalagi. Tapi kalau boleh berfilosofi, naik bus 510 ibarat perjuangan dalam menajalani kehidupan di mana dalam hidup pasti ada tantangan dan rintangan. Siapa yang bisa melewati dan bertahan dengan itu semua, dialah yang lolos sebagai pemenang dan pada akhirnya sampai pada tujuannya yang  dituju. “Hah, legaaaaa”.
Kisah berlanjut,,,
Sekarang giliran ibu yang membawa jinjingan yang sangat banyak bercerita. Ia berkata bahwa ia dari mengunjungi anaknya di daerah Fatmawati. Selama 2 hari ia menginap di kosan anaknya. Karena esoknya sudah hari masuk kuliah, jadilah ia harus pulang pada hari itu. Ibu itu berkata, “saya punya anak tiga bu, satu di Fatmawati, satu lagi di Semarang dan yang terakhir di Kudus. Masih pada sekolah semua, jadilah rumah sepi kalo anak udah pada masuk kuliah”. Kisahnya.
Hmm, aku bergumam dalam hati,,,
Apa yang tadi ibu tersebut kisahkan pernah juga di alami oleh mamaku tercinta. Mama mungkin juga pernah merasa kesepian di saat semua anak-anaknya tidak ada di rumah. Dalam hatiku, “Mama I love U. Kasihmu tiada  bisa terbalaskan dengan apa pun, kudoakan kau selalu sehat mama”.
Dan yang ketiga kisah ibu yang bersama anak kecil,,,
ternyata hubungan mereka adalah nenek dan cucu,,,sang nenek bermaksud memulangkan si anak ke rumah orangtuanya karena masa liburan sudah selesai.
Hmm, gumamku dalam hati,,,
Sungguh nenek yang baik. Aku pun punya seorang nenek yang sangat sayang pada cucu-cucunya. Jadi teringat masa kecil, aku sering sekali dititip di rumah nenek atau mbah aku memanggilnya. Karena pada waktu itu mama repot mengurus adik-adikku yang kembar. Alhasil kalau setiap sore aku selalu dititipkan di rumah mbah dan baru paginya aku kembali ke rumah. Mbahku, sayangku, doakan selalu cucu ini yah mbah, begitu pun aku akan selalu mendoamu yang terbaik. ^^V

Oleh : Delon Ma

Saat Mama Melihatku Menangis

Suda lama rasanya tidak pernah menulis. Itu yang Kakak ane rasakan. Hmm,,, Jadilah ane bantu menulis. Ane mau curhat. Boleh yak.

Kemarin saat liburan pulang ke rumah, ada momen yang paling menyesakkan sekaligus melegakan. Akhirnya, akhir ane mampu melakukan 'pengakuan dosa' itu.

"Mam, maaf ya. Aku gak bisa kuliah 4 tahun."sedan, suaraku bergertar menahan tangis.

"Kenapa?" tanya mama datar, mungkin juga kaget.

"Ada kontrak mata kuliah yang belum beres dan ada beberapa matkul yang masih harus diulang. Susah mah,,," tangisku tak tertahan lagi, sesak.

"Iya gapapa. Beresin dulu aja sebisanya." ucap mama menenangkan, walau sekilas, aku tetap melihat sedikit raut kecewa di wajahnya.

"Maaf ya mah,,, " kali ini aku benar-benar terisak.

"Iya gapapa. Yang penting tetap semangat. Ok." ucap mama sambil mengelus-ngelus pundakku, menenangkan untuk kedua kalinya, matanya berkaca.

"Maaaaffff," hanya kata itu yang keluar dari mulutku selama hampir 3 menit terakhir.

Mama masih terus saja menyemangatiku sambil tetap mengelus-ngelus pungguku. Diperlakukan demikian, aku justru makin merasa bersalah, menangis terisak, tersedu sedan.

Hiksss,,, ane gak bisa lanjutin lagi ceritanya. Bikin ane tambah mewek nanti. Udah ah,,, sisanya ente lanjutin sendiri. Ini mah edisi curhat ane. huhu T_T

Kamis, 12 Agustus 2010

SUDAHKAH KITA MENJAGA PUASA KITA ?

Dari 'Ubaid r.a, dia berkata : "Di masa Rasulullah SAW, beliau memerintahkan orang-orang berpuasa selama satu hari. Lalu mereka pun berpuasa. Saat itu ada dua orang wanita berpuasa, dan mereka sangat menderita karena lapar dan dahaga pada sore harinya. Kemudian kedua wanita itu mengutus seseorang menghadap Rasulullah SAW, untuk memintakan izin bagi keduanya agar diperbolehkan menghentikan puasa mereka.

       Sesampainya utusan tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau memberikan sebuah mangkuk kepadanya untuk diberikan kepada kedua wanita tadi, seraya memerintahkan agar kedua-duanya memuntahkan isi perutnya ke dalam mangkuk itu. Ternyata kedua wanita tsb memuntahkan darah dan daging segar, sepenuh mangkuk tersebut, sehingga membuat orang-orang yang menyaksikannya terheran-heran. Dan Rasulullah SAW bersabda : "Kedua wanita ini berpuasa terhadap makanan yang dihalalkan Allah tetapi membatalkan puasanya itu dengan perbuatan yang diharamkan oleh-Nya. Mereka duduk bersantai sambil menggunjingkan orang-orang lain. Maka itulah 'daging-daging' mereka yang dipergunjingkan." (Hadits Riwayat Ahmad)

       “Orang yang menggunjing dan mendengarkan gunjingan, keduanya bersekutu dalam perbuatan dosa.” (Hadits Riwayat Ath-Thabrani)
"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita dusta dan banyak memakan yang haram." (Al-Qur'an Surat Al-Maidah : 42)

       Allah S.W.T berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. " (Al-Qur'an Surat Al-Hujuraat:12)

       Rasulullah SAW bersabda : "Puasa adalah perisai (tabir penghalang dari perbuatan dosa). Maka apabila seseorang dari kamu sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan janganlah ia berbuat jahil." (Hadits Riwayat Bukhari - Muslim)
"Lima hal yang dapat membatalkan puasa: berkata dusta, ghibah (menggunjing), memfitnah, sumpah dusta dan memandang dengan syahwat." (Hadits Riwayat Al-Azdiy)

       "Barangsiapa yang tidak dapat meninggalkan perkataan kotor dan dusta selama berpuasa, maka Allah S.W.T tidak berhajat kepada puasanya." (Hadits Riwayat Bukhari)

       “Orang yang menggunjing dan mendengarkan gunjingan , keduanya bersekutu dalam perbuatan dosa.” (Hadits Riwayat Ath-Thabrani)
"Berapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak didapatkan dari puasanya itu kecuali haus dan lapar." (Hadits Riwayat Turmudzi)

       Imam Al-Ghazali berkata : "Berapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan dari puasanya itu, selain lapar dan haus. Sebab puasa itu bukanlah semata-mata menahan lapar dan haus, akan tetapi adalah menahan hawa nafsu. Boleh jadi orang tersebut berdusta, menggunjing dan memandang dengan syahwat, sehingga yang demikian itu membatalkan hakikat puasa." (Ihya' Ulumiddin)

       Para Ulama berkata: "Betapa banyak orang yang berpuasa padahal ia berbuka (tidak berpuasa) dan betapa banyak orang yang berbuka padahal ia berpuasa." Yang dimaksud dengan orang yang berbuka tetapi berpuasa ialah menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan dosa sementara ia tetap makan dan minum. Sedangkan yang dimaksud dengan berpuasa tapi berbuka ialah yang melaparkan perutnya sementara ia melepaskan kendali bagi anggota tubuh yang lain." (Ihya' Ulumiddin)

       Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya puasa itu adalah amanah, maka hendaknya masing-masing kamu menjaga amanahnya." (Hadits Riwayat Al-Kharaithy)
Sudahkah kita menjaga puasa kita ? ……………………………………